Penelitian adalah salah satu kewajiban Tridharma perguruan tinggi, yakni merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. LPPM UNSIA memberikan pelayanan dan dukungan kepada civitas academica Universitas Siber Asia dalam kegiatan penelitian.
Pengelolaan kegiatan penelitian oleh LPPM UNSIA bertujuan untuk terwujudnya akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan bantuan dana biaya penelitian pada Universitas Siber Asia, dalam rangka peningkatan mutu hasil penelitian dalam menunjang upaya Universitas menuju Universitas Penelitian. Pengelolaan kegiatan penelitian di lingkungan Universitas Siber Asia tertuang dalam SK Rektor No. 24 Tahun 2020.
Sejak berdirinya Universitas Siber Asia, civitas academica telah aktif melakukan kegiatan penelitian yang didukung oleh perguruan tinggi dalam bentuk surat tugas dan dana bantuan stimulus.
- Surat Tugas Penelitian
- SK Rektor Penetapan Stimulus Penelitian
- SK Rektor Penetapan Bantuan Kompetitif Penelitian
Berikut ini merupakan repository kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan Universitas Siber Asia: dapat di akses di sini.
Universitas Siber Asia memiliki Panduan Penelitian yang dapat menjadi acuan bagi civitas academica dalam melakukan kegiatan penelitian. Panduan penelitian dapat diunduh di link berikut ini: https://bit.ly/3TskXTw
Civitas academica Universitas Siber Asia dapat mengunduh template proposal dan laporan hasil penelitian di link berikut ini: https://bit.ly/3VLUIcG