Badan Penjamin Mutu (SPMI)

1. Kebijakan/Standar

Kebijakan/Standar adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan Perguruan Tinggi mengenai SPMI yang berlaku di Perguruan Tinggi dan juga menjelaskan bagaimana memahami, merancang dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan tinggi. Dokumen terkait dengan Kebijakan dan Standar SPMI UNSIA dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/3RHJx18

2. Manual Mutu

Manual Mutu merupakan dokumen tertulis yang berisi tentang petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana Sistem Penjaminan Mutu Internal ditetapkan, dilaksanakan/dipenuhi, dievaluasi dan dikembangkan/ditingkatkan mutunya dalam berbagai Standar SPMI secara berkelanjutan oleh seluruh Unit terkait. Dokumen terkait dengan Manual Mutu SPMI UNSIA dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/3RDXugH

3. Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal

Buku Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai bahan acuan dalam merencanakan, menjalankan, memonitor, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kegiatan mutu akademik di UNSIA. Pedoman ini akan menjadi landasan berpijak dalam langkah meningkatkan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dicanangkan oleh Kemristekdikti RI melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dalam pelaksanaan di UNSIA dilakukan oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM). Adapun dokumen terkait dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/3MetR4G

4. SOP

Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur/cara kerja yang sudah terstandardisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti, dokumen terkait SOP UNSIA dapat dilihat pada link berikut: https://bit.ly/3e8WzqO

5. Instrumen

Instrumen adalah alat-alat yang diperlukan atau dipergunakan untuk mengumpulkan data, kemudian dari tersebutlah dapat diperoleh data kuantitatif dan kualitatifnya. Terkait dengan instrumen tersebut, dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/3rETH88

6. PPEPP

Implementasi Standar Dikti membentuk sebuah siklus yang mencakup Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan.

Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan hal terpenting dari SPMI di setiap perguruan tinggi.

Mekanisme Standar Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan yang disingkat sebagai PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti;
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti;
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti;
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti;
  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti.

Dokumen terkait siklus PPEPP dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/3V5cg2S




Aplikasi SPMI dapat diakses melalui link berikut: spmi.unsia.ac.id